Situbondo, Potretlensa.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan di Pemkab Situbondo, Jawa Timur. Mereka adalah KS dan EP.
Selain Bupati Situbondo, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
"Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujar Tessa.
(Her)