Pasuruan, Potretlensa.com - Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur.
Pelaku berinisial S (20), berhasil ditangkap dengan bantuan warga setempat. Tak ayal, pelaku mendapat hadiah bogem mentah dari warga hingga mengalami luka-luka.
Reskrim Polsek Nongkojajar bersama dengan Unit Resmob Unit V Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Kelvin Prawira berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (27/08/24).
Menurutnya, pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi N 5320 THA di garasi rumah korban di Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Korban, Vendi Astra (38), yang beralamat di Dusun Tumpuk, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Berdasarkan keterangan saksi, Evi Yulita (27) dan Vendi Astra (28), keduanya merupakan warga Desa Ngembal, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara mencongkel pintu garasi rumah korban. Sepeda motor yang dicuri memiliki nomor rangka MH1JFU119FK298072 dan nomor mesin JFU1E1299376 atas nama Siti Farida Rahmawati.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima informasi tentang pencurian tersebut saat mengamankan kegiatan masyarakat di Balai Desa Ngembal.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah surat keterangan pengganti BPKB sepeda motor korban, satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu putih yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku, satu buah sabit, dan dua buah celana pendek jeans milik pelaku.
Pelaku saat ini telah dievakuasi ke Puskesmas Nongkojajar untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Bangil guna penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Har/Dre)