Surabaya, Potretlensa.com - Pemprov dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengesahan tersebut dilakukan di gedung DPRD Jatim.
Semua fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda KTR dijadikan Perda. Meskipun masih ada catatan yang harus bisa segera disempurnakan.
Penandatanganan persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama Pimpinan dewan.
Adhy menyebut, ini bagian dari kewajiban pemda untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah.
Perda KTR dimaksudkan guna memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.
"Pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," kata Adhy.
Dalam beberapa waktu terakhir, Perda KTR ini memang menjadi pembahasan di dewan bersama Pemprov, antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini tidak lantas melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Tetapi, lanjut dia, yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
"Tingkat kesehatan masyarakat Jawa Timur dengan udara yang lebih bersih dan sehat dapat terus meningkat," harapnya.
Selain sahkan perda KTR, pada Sidang Paripurna tersebut juga disahkan dua Raperda lain, yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi perda.
(GUF)