Pasuruan, Potretlensa.com - Terendus indikasi pelanggaran hukum dalam program ketahanan pangan bantuan hewan sapi di Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan untuk tahun anggaran 2024.
Pemerintah Desa telah mengalokasikan dana dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan ini, namun terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaannya yang menjadi pergunjingan warga setempat.
Dari itu, media Potretlensa.com mencari titik terang kabar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara yang ramai dibicarakan tersebut.
Ketua kelompok (pokmas) H. Agus menjelaskan, bahwa sapi dari program ketahanan pangan sekarang ada 38 ekor, dan kemarin 2023 dapat setoran anakan empat ekor.
Anakan sapi 4 ekor, tambah dia, kami jual laku Rp15 juta, setelah itu kami belikan lagi 1 ekor dalam kondisi bunting dua bulan seharga Rp13 juta, dan sisa uang di bawa sekretaris.
"Sapi-sapi ketahanan pangan ini, tidak dikelola Bumdes tetapi di tangani langsung oleh pokmas sendiri," jelasnya saat ditemui potretlensa.com.
H. Agus menyebut, pokmas bukan di bawah naungan BUMDES tahun 2024. Tahap pertama ini dapat tambahan 12 ekor, tetapi masih ada 10 ekor.
"Itupun tahu-tahu sapi sudah ada di kandang penerima, dan sapi dengan harga Rp12 juta per-ekor dalam pembelanjaan itu saya tidak tahu," terangnya.
Sementara itu, staf kecamatan bagian Kasi PMD Ike, mengaku tidak tahu. "Saya tidak tau mas, coba nanti saya tanya ke Pemdesnya," ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.
(Har/Dre/Tim)