Pasuruan, Potretlensa.com - Rayakan Agustusan dengan sound system intensitas kekuatan suara relative tinggi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan menuai pro kontra.
Dengan adanya kegiatan hari kemerdekaan menggunakan sound system yang belakangan kerap dilakukan oleh warga, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak melarang kegiatan tersebut. Selama kegiatan dengan sound system tidak menyalahi aturan.
Adapun aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Pasuruan Nomor NOMOR 200.1.1/395/424.104/2024
Tentang
Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian
yang Menggunakan Sound System.
SE yang ditandatangani Pj Bupati Andriyanto memberi kelonggaran dengan beberapa poin yang harus diperhatikan bersama, diantaranya:
Kegiatan yang menggunakan sound system maksimal pukul 17:00 WIB untuk karnaval, dan untuk hiburan lainnya pukul 23:00 WIB.
Terkait jenis kendaraan yang membawa sound system dapat menggunakan Pick UP atau jenis kendaraan memiliki konfigurasi 2 sumbu roda.
Kemudian, tidak diperkenankan ada sexy dance atau unsur pornoaksi dan mempertentangkan SARA, serta membawa senjata tajam dan benda terlarang.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri, acara dengan suara sound system relative tinggi atau dikenal dengan Sound Horeg seringkali dilakukan dalam berbagai momen.
Terkait Hal itu, Anggota dewan Rudi Hartono menyampaikan memang di masa agustusan begini adalah pesta rakyat untuk merayakan hari kemerdekaan.
Politisi partai PKB jadi dengan adanya surat edaran pj bupati tetang penggunaan sound sistem sagat di tunggu masyarakat tetapi semua harus mematuhi batasan dan aturan yang ada sesuai dengan SE tersebut
(Arya/Said)