Jakarta, Potretlensa.com -
Paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) yang berasal dari kemasan bahan pangan, seperti botol dan peralatan makan bayi, galon air minum guna ulang, dan makanan kaleng, menghadirkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pelaku industri, perlu mendukung pelaksanaan regulasi pelabelan risiko pelepasan BPA yang telah diberlakukan pada air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik polikarbonat.
"Saya kira polemik seputar risiko (pelepasan) BPA dan pelabelannya tak perlu lagi diteruskan. Ini karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terobosan berupa pencantuman label peringatan risiko (pelepasan) BPA pada kemasan pangan," kata pendiri MedicarePro Asia dr Dien Kurtanty dalam rilis pers yang diterima Potretlensa.com, Senin (9/9/2024).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengesahkan peraturan terkait hal tersebut.
Dalam Pasal 61A Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan disebutkan bahwa air minum dalam kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan.
"Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan" pada Label.
BPA merupakan salah satu zat yang biasa digunakan sebagai bahan baku produksi plastik polikarbonat dan zat kimia resin epoksi. Zat ini dapat berpindah atau bermigrasi dari kemasan ke produk pangan sehingga berisiko terkonsumsi masyarakat.
Menurut dr Dien, poin penting dari pelabelan tersebut adalah pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.
"Uji toksikologi di berbagai negara menunjukkan, BPA membawa risiko tersendiri terhadap perkembangan dan kesehatan tubuh. BPA bisa memicu berbagai penyakit, jika terpapar secara akumulatif selama bertahun-tahun," jelas dr Dien dalam seminar bertajuk 'BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat' di Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2024).
Ia berharap, pelaku usaha, kalangan ahli, dan peneliti untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko pelepasan BPA pada AMDK.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM Yeni Restiani menjelaskan kebijakan pelabelan BPA saat ini hanya khusus berlaku pada galon isi ulang bermerek yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
"Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024," katanya merujuk pada regulasi Label Pangan Olahan.
Dia menegaskan, pemerintah mendorong produsen air minum bermerek untuk ikut berkontribusi dalam mencerdaskan konsumen dengan penyedian informasi yang valid terkait risiko BPA.
(Fauz)