Jakarta, Potretlensa.com -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.
Aplikasi tersebut bakal mencatat pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan, Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM.
"Setiap pengguna jalan bakal diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. Adapun pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM," jelasnya.
Ia menyebut, Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari.
Bahkan, Aan tak menutup kemungkinan catatan pelanggaran pengguna jalan itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan SKCK. Hal ini diharapkan membuat para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian, sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," pungkas jendral bintang dua itu.
(Fauz)