Jakarta, Potretlensa.com - Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Berkenaan dengan hal tersebut, memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham, Rabu (12/9/2024).
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
Dia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.
"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya.
Adapun pada pengumuman rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU telah mengumumkan delapan nama yang dinyatakan diganti oleh caleg yang memiliki perolehan suara kedua.
Ini nama yang dari dapil jatim, dari Parti Nasdem Moh Haerul Amri: meninggal dunia (peringkat suara sah ke-I), diganti Dini Rahmania.
Gus Aam–sapaan akrab almarhum dari dapil jatim II Pasuruan-Probolinggo.
(Fauz)