MK Tegaskan Orang Tua Ambil Paksa Anak Kandung Tanpa Seizin Pemegang Hak Asuh Bisa Dipidana


 



Jakarta, Potretlensa.com - 

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan orang tua yang melakukan pengambilan paksa atau penculikan terhadap anak kandung bisa dipidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan sidang putusan uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.


"Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP," kata Arief di Gedung MK, Jakarta,(26/9/2024).


Menurutnya, Mahkamah orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anaknya oleh orang tua yang satunya, juga dapat menjadi korban terutama secara psikis.


"Dengan demikian, berkenaan dengan perbuatan yang dilarang berkaitan dengan penguasaan anak secara paksa sekalipun belum terjadi perceraian, telah tersedia mekanisme hukum yang cukup memadai tidak hanya dalam rangka melindungi anak, akan tetapi juga orang tua," jelasnya.


Dijelaskan Arief, terdapat hubungan baik psikis maupun psikologis antara orang tua dan anak kandung yang seharusnya tidak dapat dipisahkan antara salah satu dengan yang lainnya. 


"Maka kepentingan anak yang paling diutamakan dan pilihan untuk memidanakan salah satu orang tua kandung anak yang melanggar ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP adalah pilihan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium). Terlebih, dalam paradigma penyelesaian tindak pidana saat ini, hal-hal demikian dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," paparnya.


Sementara itu, MK telah menolak permohonan pengujian oleh para pemohon melalui Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Para pemohon menguji frasa "Barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946). 


"Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.


Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.


(Fauz) 

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: MK Tegaskan Orang Tua Ambil Paksa Anak Kandung Tanpa Seizin Pemegang Hak Asuh Bisa Dipidana
MK Tegaskan Orang Tua Ambil Paksa Anak Kandung Tanpa Seizin Pemegang Hak Asuh Bisa Dipidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhD8uUj74Y06pirRaKQt1-vl8djMM-IOccl2KUFY56kiFePNOSW-PtV6GlDKlUPl5jhhckpOO78rYQVE35K1WgoMMAozL-LlOPHlvT7xc-nNYUlxdFV4qzSgfUfX_wwizvMKz2wRuBkyRbuSB9ILQwRWU7M3cxHm_VVxb4UwTr_zvvwb9KvLtLvWK3XxnQ/s16000/IMG-20240927-WA0091.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhD8uUj74Y06pirRaKQt1-vl8djMM-IOccl2KUFY56kiFePNOSW-PtV6GlDKlUPl5jhhckpOO78rYQVE35K1WgoMMAozL-LlOPHlvT7xc-nNYUlxdFV4qzSgfUfX_wwizvMKz2wRuBkyRbuSB9ILQwRWU7M3cxHm_VVxb4UwTr_zvvwb9KvLtLvWK3XxnQ/s72-c/IMG-20240927-WA0091.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/09/mk-tegaskan-orang-tua-ambil-paksa-anak.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/09/mk-tegaskan-orang-tua-ambil-paksa-anak.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy