Kendal, Potrelensa.com - Forkopimcam Mijen, kota semarang bersama Perhutani KPH Kendal, menggelar focus group discussion (FGD) pasca pembongkaran lapak ilegal di Kantor Kelurahan Mijen.
Selain Administratur/KKPH Kendal, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Camat Mijen, Kapolsek Mijen, Danramil Mijen dan Lurah Mijen, serta peserta rapat lainnya termasuk media. kamis, (5/9/2024).
Dalam kesempatannya, Administratur/KKPH Kendal, Candra Musi menyampaikan, bahwa pembongkaran kios yang dilakukan oleh satpol PP Kota Semarang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota semarang perihal pendirian bangunan illegal di dalam Kawasan hutan yang melanggar ketata ruangan," katanya.
Candra Musi menjelaskan, bahwa bangunan yang akan didirikan di dalam Kawasan hutan petak 63 RPH Kedungpane, BKPH Boja tersebut belum ada ijin apalagi Kerjasama dengan perum perhutani KPH Kendal.
Tentunya, tambah dia, tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang sudah dipastikan bahwa pendirian rencana untuk bangunan kios tersebut adalah illegal.
Candra Musi menegaskan, sampai dengan saat ini pasca dibongkarnya kios-kios tersebut tidak ada penarikan apapun dari KPH Kendal.
"Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan perhutani KPH Kendal dalam melakukan penarikan sewa atau pembayaran ijin sewa tempat, maka sudah pasti itu adalah illegal dan tidak ada kebijakan dari adminsitratur perihal tersebut," tegasnya.
Ia menyebut, bila ada oknum yang terbukti melanggar aturan berkaitan dengan ijin tersebut apalagi menarik sewa menjadi tanggung jawab personal.
Hutan di Mijen, tambah dia, merupakan hutan produksi yang peruntukannya untuk produksi, baik dimanfaatkan produksi kayu maupun produksi non kayu.
Mengingat, lanjutnya, kawasan mijen merupakan BWK IX, berdasarkan perda nomor 14 tahun 2004 tentang RDTR kota semarang khusus wilayah kecamatan mijen maka dalam pengelolaan hutan disana lebih mengedepankan pemanfaatan hasil hutan non kayu baik agroforestry, wisata, rest area.
"Sedangkan untuk kayu menunggu masa daur dan penjarangan saja. Dalam jangka pendek akan dilakukan inventarisir terhadap warung-warung serta bersinergi dengan muspika, pemkot dan stakeholder dalam menuntaskan permasalahan tersebut," paparnya.
(Red)