Surabaya, Potretlensa.com - Polrestabes Surabaya menetapkan laki-laki berinisial Z sebagai tersangka kasus pencabulan. Z yang juga sebagai pembina pramuka diduga mencabuli anak didiknya.
Sebelumnya, pembina Pramuka berinisial Z itu diamankan polisi dari gedung SD negeri di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, ketika Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, pada Sabtu (14/9/2024) siang, penyidik Unit PPA menetapkan Z sebagai tersangka.
"Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka), kemarin Senin," kata Aris ketika dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Saat ini, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan.
Tersangka diamankan anggota Polsek Sukomanunggal, lalu diserahkan ke Unit PPA, karena mencabuli sejumlah siswi SD, kelas 5 dan 6.
Salah satu guru di SD negeri tersebut mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya ketika ada kegiatan Perjusa di sekolah itu.
"Korban pencabulan waktu itu Jumat (13/9/2024) malam menangis. Korbannya lebih dari satu, dari kelas 5 dan 6," ungkap guru tersebut, Sabtu (14/9/2024).
(GUF)