Surabaya, Potretlensa.com - Aksi komplotan pemeras yang mengaku sebagai polisi diringkus tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Surabaya. Modusnya drama penangkapan pemakai narkoba.
Empat polisi gadungan itu berinisial HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), dan MRF (21). Mereka merupakan warga Surabaya dan Sidoarjo.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam aksinya komplotan ini melakukan penyekapan hingga memeras korbannya.
Kasus ini bermula pada 1 September 2024 ketika korban berinisial S, diajak tersangka MRF untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Semampir, Surabaya.
Setelah itu, sisa sabu tersebut dimasukkan ke dalam dompet korban atas paksaan MRF, dan komplotan ini mengajak korban ke sebuah minimarket di Sidoarjo.
Sampai di parkiran minimarket, korban langsung disergap oleh tersangka KA dan MAA. Keduanya mengaku sebagai anggota polisi, lantas memborgol tangan korban ke belakang dan membawanya ke lokasi sepi di sekitar Stadion Jenggolo Sidoarjo.
"Di sana, korban ditodong dengan pistol jenis revolver dan kemudian dibawa ke sebuah homestay di daerah Sidoarjo. Korban kemudian disekap selama dua hari," katanya, Kamis (3/10/2024).
Komplotan tersebut terus melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban untuk menghubungi pamannya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.
"Paman korban waktu itu bernegosiasi, kemudian disepakati tebusan sebesar Rp15 juta yang harus diserahkan di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo," jelasnya.
Paman korban yang curiga, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Atas laporan itu, Tim Jatanras Polda Jatim dipimpin Kasubdit AKBP Arbaridi Jumhur langsung melakukan penyelidikan.
"Ketika tim ke lokasi, langsung melakukan penangkapan saat mereka sedang transaksi. Kemudian para tersangka langsung dibawa ke kantor bersama barang bukti," beber Suryono.
Dalam pemeriksaan, komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Katanya, uang hasil kejahatan dibuat senang-senang.
"Kami akan dalami lagi kemungkinan TKP lainnya. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," terangnya.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti 2 unit motor, beberapa unit ponsel, korek api berbentuk pistol, borgol, dan uang tebusan.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
(GUF)