Surabaya, Potretlensa.com - Kepolisian Resort Tanjung Perak Surabaya menindak 8 pelanggar lalu lintas yang melakukan balapan liar di daerah Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (12/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Raimas Sat Samapta berhasil mencegah aksi balap liar. Sebanyak delapan pengendara bersama motornya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah mengatakan, delapan sepeda motor disita oleh Unit Raimas saat membubarkan aksi balap liar ini.
"Kendaraan tersebut juga menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan," kata AKP Roni Faslah, Minggu (13/10/2024).
Dijelaskan Kasatlantas, setelah dilakukan pembubaran, para pemuda aksi balap liar biasanya membubarkan diri. Mereka akan kembali lagi sesaat setelah petugas patroli meninggalkan lokasi. Bahkan aksi balap liar kerap kali kucing-kucingan dengan anggota.
"Aksi balap liar ini menutup jalur cepat di Jalan Kedung Cowek," ujarnya.
Ia menambahkan, delapan pengendara akan dilakukan penindasan secara tindak pidana ringan (Tipiring). Setelah sidang, mereka baru diperbolehkan mengambil delapan sepeda motor yang diamankan di Mapolres Tanjung Perak.
"Syaratnya sepeda motor harus dikembalikan sesuai dengan spesifikasi. Baru nanti kami serahkan kembali," terangnya.
Diketahui, ruas Jalan raya Kedung Cowek kerap dijadikan tempat melakukan aksi balap liar. Aktifitasnya memberhentikan pengguna jalan hingga kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong sangat menggangu masyarakat setempat.
(GUF)