Potretlensa.com - Beredar pernyataan bahwa uang pecahan Rp 10.000 terbitan atau tahun emisi (TE) 2005 sudah tak berlaku. Uang Rp 10.000 tersebut bergambar rumah limas yang merupakan rumah tradisional asal Sumatera Selatan.
Sementara di sisi sebaliknya dari uang berwarna ungu ini, terdapat gambar Sultan Mahmud Badaruddin II.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (BI Sumsel) Ricky P Ghozali dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis, (3/10/2024).
Menurutnya, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya seusai memorabilia Uang Rupiah di museum balaputra dewa palembang, (3/10).
BI KLARIFIKASI
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim membantah informasi tersebut.
Ia menerangkan, uang kertas pecahan Rp 10.000 bergambar rumah limas itu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.
"Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," tegas Marlison dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Marlison juga menekankan kepada masyarakat agar tidak menolak transaksi dengan menggunakan Rp 10.000 terbitan 2005 tersebut.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut".
Uang Rp 10.000 yang masih berlaku Saat ini, uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku yakni tahun emisi 2005, 2010, 2016, dan 2022. Bagi masyarakat yang ragu akan masa berlakunya uang rupiah, bisa mengakses laman atau media sosial resmi Bank Indonesia.
"Atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," ucap Marlison.
Selain itu, Marlison menekankan bahwa masyarakat perlu mengenali ciri-ciri keaslian rupiah agar tidak tertipu dengan uang palsu. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat selalu merawat setiap uang rupiah yang dimilikinya.
Hal tersebut agar kualitas uang terjaga dengan baik dan ciri-ciri keasliannya mudah dikenali. Tindakan tersebut memungkinkan masyarakat terhindar dari uang yang seharusnya masih berlaku, justru dianggap palsu.
(Red)