Pasuruan, Potretlensa.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyaksikan debat kandidat calon Wakil Bupati Pasuruan.
Namun, mereka dilarang untuk meneriakkan yel-yel dukungan kepada pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin mengatakan, anggota DPRD diberikan tempat tersendiri, tetapi tidak boleh berkampanye. Karena mereka dalam kapasitas tugas.
"Betul, mereka (anggota DPRD Kabupaten Pasuruan) diberikan tempat tersendiri, tetapi tidak boleh berkampanye. Karena mereka dalam kapasitas tugas," katanya, Minggu (27/10/2024).
Larangan berkampanye bagi anggota DPRD selama debat mencakup larangan membawa atribut kampanye dan memberikan yel-yel dukungan kepada calon yang sedang menyampaikan pemaparan visi dan misi.
Dijelaskan Ainul Yaqin, Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dan evaluasi dari debat sesi perdana.
Sementara itu, pendukung masing-masing pasangan calon diperkenankan mengenakan atribut yang menempel saja.
"Pendukung masing-masing calon dibatasi maksimal 50 orang. Mereka diperkenankan membawa identitas yang menempel di baju saja. Atribut kampanye (APK) tidak boleh," jelasnya.
Debat kedua ini akan difokuskan pada calon wakil bupati dan akan dilaksanakan di hotel Santika Premier, Surabaya.
Debat tersebut akan disiarkan langsung melalui televisi swasta pada Minggu malam (27/10/2024) pukul 19.00 WIB.
Calon wakil bupati nomor urut 1, Wardah Nafisah, akan bersaing dengan calon wakil bupati nomor urut 2, M. Shobih Asrori.
Tema debat kali ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan penyelesaian persoalan daerah, yang akan dipertajam dengan visi dan misi masing-masing pasangan calon.
Diketahui bersama, pilkada Kabupaten Pasuruan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dan pasangan nomor urut 2 Rusdi Sutejo - M. Shobih Asrori.
(Arya)