Jakarta, Potretlensa.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal dilebur ke Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor).
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, bahwa nantinya tugas pokok dan fungsi dari Dittipidkor bakal dialihkan ke Kortastipidkor.
"Betul. Dittipidkor akan dilikuidasi dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortastipidkor," katanya, (14/10/2024).
Dengan demikian, kata Arief, nantinya korps teranyar Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi itu bakal langsung berkoordinasi dengan Kapolri.
"Kortastipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua dan memiliki tiga direktorat.
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan menekankan korps teranyar ini nantinya bakal berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Listyo di Monas, Jumat (18/10/2024).
(Fauz)