Jakarta, Potretlensa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022, yang menyeret nama politikus Partai Gerindra, Anwar Sadad.
"Nah kasusnya tetap, perkaranya tetap dijalankan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (3/10).
Meski jadi tersangka kasus korupsi dana hibah, kader Partai Gerindra Anwar Sadad tetap dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Asep Guntur menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa orang-orang dengan kualifikasi saksi dan tersangka.
Meskipun KPK, lanjut dia, telah menetapkan 21 tersangka, KPK akan mengumumkan secara resmi peran Anwar apabila alat bukti sudah mencukupi.
Menurutnya, KPK telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kasus yang menjerat kader Partai Gerindra itu. Namun, penyidik KPK dalam kapasitasnya tidak untuk mengintervensi KPU.
"Jadi kami sebetulnya memberikan, menyampaikan, warning saja. Kami juga tidak dalam rangka mengintervensi KPU karena ini hanya bersifat pemberitahuan saja," jelasnya.
Ia menambahkan, KPU pastinya memiliki acuan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, KPK hanya berkewajiban menyampaikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri atas empat orang sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Dikerahui, Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
(Fauz)