Kendal, Potretlensa.com - Administratur KPH Kendal Candra Musi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Lila Nasution menandatangani Nota Kesepahaman Bersama terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Senin, (30/09/2024).
Administratur KPH Kendal, Candra Musi mengatakan, bahwa wilayah Perhutani KPH Kendal adalah sebesar 20.800,42 hektare yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Kendal.
Ada 258 aset, kata Candra Musi, yang dikelola oleh KPH Kendal dimana perlu adanya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani serta menyelesaikan permasalahan yang ada di dalamya.
Semoga ke depannya, tambah dia, segala permasalahan bidang PTUN di Perhutani KPH Kendal dapat dibantu penyelesaiannya.
"Nota Kesepahaman ini meliputi Pemeberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit), Pengembalian/Pemulihan Aset, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution menyampaikan, banyak terima kasih karena telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Kendal untuk melakukan pendantanganan Nota Kesepahaman ini.
"Saya di sini masih baru, sebelumnya saya bertugas di Belitung," tuturnya.
Ia menerangkan, hulunya Kejaksaan sebenarnya ada di Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), yang tujuannya untuk membantu teman-teman yang membutuhkan penjelasan dan pendampingan terkait regulasi.
"Mudah-mudahan kedepannya koordinasi ini memberikan sinergitas yang baik untuk kedua pihak," ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti pula jajaran manajemen KPH Kendal, segenap Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), dan jajaran Kejaksaan Negeri Kendal.
(Dre)