Probolinggo, Potretlensa.com - Unit Reskrim Polsek Kraksaan dan tim opsnal Satreskrim Polres Probolinggo meringkus 5 debt collector pada Jumat (18/10/2024) malam.
Liima pelaku diringkus setelah melakukan pencurian disertai kekerasan (Curas).
Kelima tersangka adalah Muhammad (35) warga Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan, Solihin (33) warga Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton, Budi Hartono (40) warga Desa Kertosono Kecamatan Gading.
Ahmad Zaini (35) warga Desa Tamansari Kecamatan Kraksaan, dan Abdullah (44) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton.
Penangkapan kelima debt collector itu bermula dari laporan Syamsudi (37) warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, karena sepeda motor Honda Beat nopol N 2979 OG miliknya dibawa dan diambil para pelaku.
Kendaraan tersebut, dirampas para pelaku saat Syamsudi seorang diri melintas di jalur pantura Probolinggo-Situbondo. Tepatnya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Kanitreskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, saat diberhentikan, korban itu ditanyakan asalnya dari mana kemudian meminta korban kooperatif. Lalu para pelaku meminta korban ikut, sepeda motornya juga dibawa.
"Penangkapan kelima tersangka, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan hingga akhirnya bisa ditetapkan tersangkanya," katanya, Sabtu (19/10/2024).
Iptu Djuwantoro Setyowadi menambahkan, sepeda motor korban itu surat-suratnya lengkap. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor korban itu dijual ke sesama debt collector, yaitu Solihin.
"Semuanya diamankan di beberapa tempat berbeda," pungkasnya.
(Arya)