Mojokerto, Potretlensa.com - Jajaran ring 1 Perhutani KPH Pasuruan, melakukan peninjauan langsung untuk memastikan penutupan Lokasi wisata alamsari/Panggan welut yang diduga ilegal di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Wakil Administratur/KSKPH Pasuruan, Kartiman mengatakan, pentingnya pengawasan ketat atas usaha wisata dalam kawasan hutan, khususnya yang dilakukan tanpa izin resmi dan untuk kegiatan komersial atau bisnis, pemanfaatan kawasan hutan untuk usaha wisata harus melalui proses perizinan yang tepat, yakni dengan melalui Perjanjian Kerjasama.
"Proses legal wajib ditempuh bagi pelaku usaha wisata dalam Kawasan hutan guna memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak ekosistem yang ada," kata Kartiman di lokasi penutupan wisata alamsari/Panggan welut, (11/11).
Langkah itu merupakan bentuk ketegasan, tambah Kertiman, Perhutani dalam melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal yang melanggar hukum serta memastikan kelestarian ekosistem hutan terjaga.
Sementara, Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya hutan dan Pengembangan Bisnis, Yayan Harianto menyampaikan, kami mendukung pengembangan ekonomi Masyarakat sekitar hutan dengan membuka usaha wisata dalam Kawasan hutan seperti Alam Sari/ Panggang Welut ini.
Namun, tetap dalam koridor yang sah dan berkelanjutan, lanjut dia, setiap kegiatan jasa lingkungan yang berupa usaha wisata akan Kita proses sesuai dengan ketentuan.
"Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 06/PER/DIR/02/2024, Tanggal 28 Februari 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani,” jelas Yayan Harianto
Ia menyebut, penutupan lokasi wisata Alam Sari/Panggang welut ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mencegah aktifitas ilegal didalam kawasan hutan.
Selain itu, Perhutani Pasuruan juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku bisnis mengenai pentingnya mengikuti prosedur yang resmi untuk mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut diikuti, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata John Sapulette, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Ngatemin, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Pacet beserta anggota, dan Danru Polhutmob beserta Anggota KPH Pasuruan.
Turut pula, Kapolsek Pacet, Danramil Pacet, dan Komandan Satpol PP Hermawan Wijanarko beserta 3 Anggota, serta Kepala Desa Nogosari Yono.
*Arya/Said