Pasuruan, Potretlensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti hasil pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Semester II Tahun 2024.
Pemusnahan tersebut, secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, di halaman belakang Kejaksaan, (21/11/2024).
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 186 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Teguh.
Dijelaskan Kajari, dengan rincian 92 perkara narkotika, 41 perkara TPUL (tindak pidana umum lain), 34 perkara Oharda (orang dan harta benda), 3 perkara cukai dan 16 perkara tipiring.
Khusus untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 438,7 gram sabu, 31.639 butir obat daftar G dari berbagai jenis, dan 30,56 gram ganja.
Sedangkan BB lainnya, lanjut dia, terdiri dari 44 gram serbuk peledak, 34 buah timbangan elektrik, 51 Handphone, dan 619.400 batang rokok illegal, serta 519 lembar pita cukai dan 306 botol minuman keras.
"Kita musnahkan semua barang bukti hasil pidana umum dan pidana khusus selama semester kedua di tahun 2024 ini, mulai bulan mei sampai sekarang," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dan setelahnya langsung dibuang.
Untuk sajam, besi, potongan kayu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali. Handphone dengan cara ditumbuk, dan penggunaan cara lainnya.
"Seperti bong, baju, plastik dimusnahkan dengan cara yang dibakar. Kalau miras ya tinggal dilindas dengan alat berat slender, dan BB rokok dengan cara dibakar," pungkasnya.
Diikuti pula, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, Ketua DPRD Samsul Hidayat, dan Kepala BNN Kabupaten Pasuruan Masduki, serta Kasatpol PP Nurul Huda.
*Arya