Debitur Keluhkan Tindakan BPR Sedulur Artha Makmur Jatim Semprot Cat Plang di Tembok Rumah yang Bukan Agunan Kredit


 



Pasuruan,  Potretlensa.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sedulur Artha Makmur Jatim, Pasuruan, melakukan pasang Plang di rumah yang bukan agunan kredit.


Selain itu, diduga telah melakukan vandalisme di rumah debiturnya lantaran memiliki kredit macet.


Tampak pihak BPR menulis dengan cat semprot di tembok rumah dengan kalimat 'Tanah dan bangunan ini merupakan kredit menunggak di koperasi simpan pinjam sedulur arta makmur jatim'.



Peristiwa tersebut, dialami Ike Irawati berdomisili di Krajan II Dusun Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Akibat tindakan tersebut, ike dan keluarga mengaku kaget karena yang di Plang malah rumahnya, bukan tanah yang jadi agunan kredit.


"Sertifikat tanah dengan luas 447 m². berada di Dusun Gunung Petung, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan yang saya agunkan kredit, Tapi yang di cat malah rumah saya," tutur Ike, (24/12). 



Suami Ike, Marsio bercerita,

saat itu pihak dari BPR datang kerumah menagih tunggakan istri saya yang sudah telat. Dirinya mengaku kaget dan heran, karena sertifikat tanahnya yang di agunkan, tapi rumahnya yang di Plang dengan cat semprot. 


"Kok rumah saya yang di Plang dengan cat semprot. Padahal yang saya agunkan bukan sertifikat rumah ini, melainkan sertifikat tanah," katanya dengan gestur heran. 


Saat awak media konfirmasi ke salah satu pihak BPR diketahui bernama Koko menyampaikan, untuk permasalahan ini akan saya panggil bagian survey, dan makelar untuk meluruskan permasalahan ini.


"Saya mengakui ini kesalahan saya, 

karena tidak mensurvey, dan cek data asli-nya," ucap Koko.


Mengenai hal tersebut, Ketua DPP LSM Surapati Kusuma berpendapat,

mengenai kewenangan kreditur yang menempel stiker atau menyemprot dengan cat ataupun memasang plang pada aset debitur yang mengalami gagal bayar, memang tidak ada perintah atau larangan. 


"Memang tidak ada peraturan poin perintah atau larangan yang menegaskan, menempel stiker atau menyemprot dengan cat ataupun memasang plang pada aset debitur yang mengalami gagal bayar secara eksplisit," ujar Kusuma. 



Dijelaskan Kusuma, utang atau kredit debitur tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah penyimpan dan simpanannya.


"Jadi mengenai pinjaman, dan jaminan debitur bukan merupakan rahasia perbankan," terang pria berambut gondrong.


Kusuma menyebut, ini bisa menjadi kontra produktif terhadap usaha debitur dalam mengembalikan kewajiban yang tertunggak. Dengan kata lain dapat dikatakan, adanya peringatan bank di jaminan debitur akan menimbulkan kepercayaan rekan bisnis khususnya dan masyarakat pada umumnya pada debitur akan menurun.


Konsekuensi logisnya, lanjut dia, bila kepercayaan turun, usaha bangkit yang dilakukan debitur guna membangun bisnis akan semakin sulit.


Ia menambahkan, jika pihak kreditur bersikeras memberikan peringatan aset debitur bertujuan untuk mempermalukan debitur dimuka umum, ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum yang dapat dituntut baik secara pidana, maupun perdata oleh debitur. 


"Pidana yang dimaksud adalah pasal 310 KUHP, Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana, denda paling banyak 4,5 juta rupiah," pungkasnya.


*Dre/Tim

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Debitur Keluhkan Tindakan BPR Sedulur Artha Makmur Jatim Semprot Cat Plang di Tembok Rumah yang Bukan Agunan Kredit
Debitur Keluhkan Tindakan BPR Sedulur Artha Makmur Jatim Semprot Cat Plang di Tembok Rumah yang Bukan Agunan Kredit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga9W6-Y6VcfhVj6LLhxKyt-tgDepZsW-BPfM8yzX67RU6Qht91gfSdCOi0IoEoGgTQ6-jbHxlQtNl3qoJJMlzzvGiZfp0GCtSjxCLRowUCHqzXxbAfC50U0TkXRgvyj4YFcZx8P7Awi3DQcGMEPdhIzwolXaaqm4Wc4o1rJqaClVfPn3YmkdLaw2HwsK8/s16000/IMG-20241225-WA0149.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga9W6-Y6VcfhVj6LLhxKyt-tgDepZsW-BPfM8yzX67RU6Qht91gfSdCOi0IoEoGgTQ6-jbHxlQtNl3qoJJMlzzvGiZfp0GCtSjxCLRowUCHqzXxbAfC50U0TkXRgvyj4YFcZx8P7Awi3DQcGMEPdhIzwolXaaqm4Wc4o1rJqaClVfPn3YmkdLaw2HwsK8/s72-c/IMG-20241225-WA0149.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/12/debitur-keluhkan-tindakan-bpr-sedulur.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/12/debitur-keluhkan-tindakan-bpr-sedulur.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy