Jakarta, Potretlensa.com - Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga penyelenggara pemilu sepakat untuk melaksanakan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025.
Pilkada ulang akan digelar di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Hari ini kita telah memutuskan satu hal yang penting satu hari sebelum DPR reses, yaitu jadwal pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ulang tahun 2025. Pelaksanaannya pada hari Rabu 27 Agustus 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, tahapan Pilkada ulang akan dimulai akhir Februari 2025.
Sementara itu, masa kampanye dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dari akhir Juli hingga 23 Agustus 2025.
Ia menyebutkan, KPU tengah menyusun peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada ulang agar seluruh tahapan dapat terlaksana sesuai jadwal.
Afifuddin juga menuturkan, calon kepala daerah yang kalah dari kotak kosong tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada ulang.
"Boleh. Boleh daftar, termasuk calon baru juga," kata Afifuddin.
Terkait anggaran, Rifqi menekankan bahwa Pilkada ulang akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Kemendagri juga menyatakan kesiapannya untuk membantu pendanaan melalui APBN jika diperlukan.
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam dukungan, termasuk bantuan APBN jika diperlukan.
Sebagaimana ruang regulasi yang dibuka oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ucap Rifqi.
Sambil menunggu pilkada ulang pada tahun depan, daerah-daerah yang dimenangkan kotak kosong akan kembal dipilih oleh penjabat kepala daerah hingga dilantiknya kepala daerah definitif.
"Diisi oleh penjabat, karena itu, nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama. Mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran," ujar Rifqi.
Berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga, kotak kosong unggul dalam Pilkada Bangka dan Pangkalpinang.
Di Pangkalpinang, kotak kosong meraih 55,9 persen suara. Namun, hasil akhir Pilkada, termasuk wilayah mana saja yang dimenangkan kotak kosong, baru akan diumumkan setelah penyelesaian rekapitulasi oleh KPU RI.
*KG