Pasuruan, Potretlensa.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan dan Unit Reskrim Polsek Winongan berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan.
Pelaku berinisial MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, berhasil dibekuk pada Senin dini hari (20/1/2025). Sementara itu, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menyampaikan, bahwa kejadian curas ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025). Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya dihadang oleh pelaku MH dan dua rekannya.
"Salah satu pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh. Setelah itu, mereka mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri," kata AKP Achmad Doni Meidianto saat release di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/1/2025).
Korban mengalami luka, lanjutnya, akibat serangan tersebut dan segera dilarikan ke Puskesmas Winongan untuk mendapatkan perawatan.
"Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 juta, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang dirampas oleh para pelaku," terang Kasatreskrim.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam jenis wedung yang digunakan pelaku, jaket, celana pendek, serta dokumen kendaraan milik korban.
Pelaku MH disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara sembilan tahun.
*Ary