Mojokerto, Potretlensa.com - Mahalnya biaya demokrasi pun berbuntut korupsi. Itu dialami Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), periode 2014-2019, Ainur Wahyudi (39) pelariannya harus berakhir setelah ditangkap polisi.
Kepada awak media, Wahyudi mengaku nekat korupsi karena terjerat utang Rp 800 juta. Yang mengejutkan, dirinya berutang begitu besar untuk Pilkades 2014. Uang hasil korupsi menjadi salah satu sumber untuk membayar utang tersebut.
"Untuk bayar utang Pilkades pada tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).
Diketahui, selam buron sekitar 2 tahun, Ainur Wahyudi menetap dan bekerja menjadi sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ainur Wahyudi adalah mantan Kades Mojowono yang tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, yakni pengadaan proyek penerangan jalan lingkungan (PJU) dengan kerugian negara sekitar Rp 120 juta.
Ainur Wahyudi ditangkap di salah rumah tinggal khusus karyawan perusahaan pemotongan kayu di wilayah Balikpapan pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 00.00 WITA
"Tersangka AW buron selama hampir dua tahun, kami tangkap di wilayah Kalimantan Timur. Yang bersangkutan Kepala Desa Mojowono (Periode 2014-2019), terlibat kasus pidana korupsi Dana Desa," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, mantan Kades Mojowono itu resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi DD pada Agustus 2023 lalu.
Tersangka kabur melarikan diri ke luar pulau menuju Kalimantan dengan membawa uang Rp 3 juta.
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Kalimantan.
Dari pengakuannya selama buron, tersangka AW bekerja sebagai sopir," jelasnya.
Dijelaskan Siko, hasil penyidikan, tersangka AW mengakui perbuatannya telah menilep sebagian uang dari alokasi DD tahun 2017, dana untuk pembangunan PJU di lingkungan Desa Mojowono.
Anggaran DD yang digunakan untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan Rp 235 juta.
Tersangka AW merekayasa laporan pertanggungjawaban dan buku kas desa, kegiatan PJU jalan lingkungan dari anggaran DD. Hingga Desember tahun 2017, proyek tersebut tak kunjung terealisasi.
Pengadaan PJU terealisasi tahun berikutnya, namun hanya 50 persen, dengan menggunakan dana talangan dari pinjaman temannya pada tahun 2018.
"Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka AW, senilai Rp 120.721.000," pungkasnya.
Kini, Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
*Har