Jakarta, Potretlensa.com - Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya jurnalistik, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Jakarta, (24/1/2025).
Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan, proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024, melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.
Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja," kata Ninik.
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan pedoman tersebut juga menyerap masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.
Adapun pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup. Aturan ini diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada 22 Januari 2025.
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jumalistik dapat diunduh melalui link berikut ini: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya jurnalistik.
*Fauz