Jakarta, Potretlensa.com - GAS elpiji 3 kilogram (kg) juga di kenal dengan sebutan Gas Melon tidak lagi dijual melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi, namun mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Ia menyebut bahwa pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan.
"Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," lanjutnya.
Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM
Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
*Faz