Jember, Potretlensa.com - Warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indah Suryaningsih (38) melaporkan suaminya, Rakhmad Habibi (40), meninggal dunia ke Bank Jatim pada November 2024.
Indah menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya. Tujuannya, agar tanggung jawab kredit senilai Rp 750 juta bisa hilang sehingga tidak perlu membayar angsuran.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang ia buat sendiri.
"Dalam aksinya, tersangka H bekerja sama dengan istrinya, IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani," kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konfresi pers saat release, Kamis (16/1/2025).
Kapolres menyebut, bahwa pasutri ini mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu.
"Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti," bebernya.
Dijelaskan AKBP Bayu Pratama, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit, melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.
Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas Ahmad Hidayat merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka H.
"Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta," ucap AKBP Bayu Pratama.
Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.
Dalam ungkap kasus ini, Polres Jember, Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku.
Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.
Ia juga menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
*Ary