KPK Sita 4 Aset Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Suap Dana Hibah Jatim


 


Jakarta, Potretlensa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan Sebanyak empat aset atas kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.


"Berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, (12/1/2025).


Tessa menyebut, penyitaan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia enggan memerinci empat barang bukti kasus suap yang disita itu.


"Secara keseluruhan (harga aset) bernilai Rp8,1 miliar," ucap Tessa.


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.


KPK masih enggan membeberkan identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.


Dan untuk 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.


Sementara, juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.


"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.


Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.


KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.


Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.


*Ant

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: KPK Sita 4 Aset Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Suap Dana Hibah Jatim
KPK Sita 4 Aset Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Suap Dana Hibah Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimxWLCWxOSJ2zRq-RXzOT_P0No-Pcvr5K9_b4Yr-Sk66ZXWk9GxmdIjBf6SByeuAMVnkndl98GOTHLa8Bs9KHXEWyCI05f70WpMXWpJtxAzvjvd_Emf_1PEL_O_WqbtQ-4IuqTZbTIMVWSrT8lgJlqvbz0uq3yy7bJcPDKeu6L087Kie0QHHW-x_WNwuc/s16000/1000094388.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimxWLCWxOSJ2zRq-RXzOT_P0No-Pcvr5K9_b4Yr-Sk66ZXWk9GxmdIjBf6SByeuAMVnkndl98GOTHLa8Bs9KHXEWyCI05f70WpMXWpJtxAzvjvd_Emf_1PEL_O_WqbtQ-4IuqTZbTIMVWSrT8lgJlqvbz0uq3yy7bJcPDKeu6L087Kie0QHHW-x_WNwuc/s72-c/1000094388.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/01/kpk-sita-4-aset-senilai-rp81-miliar.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/01/kpk-sita-4-aset-senilai-rp81-miliar.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy