GunungKidul, Potretlensa.com - Seorang pria berinisial M (44) terancam hukuman penjara 5 tahun karena kedapatan mencuri 5 batang kayu sonobrit, di hutan negara Paliyan, Gunungkidul. Polisi menyebut, M mencuri kayu itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, terkait pencurian kayu jenis Sono brith yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, (17/1/2025) malam.
Kapolres menjelaskan, perkara ini melibatkan banyak pihak. Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga, juga dari perwakilan lingkungan.
Ary menyebut, proses RJ harus melalui beberapa tahap. Namun, dipastikan tidak ada proses hukum terhadap M (44), warga Kapanewon Panggang.
"Kepada terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan kemudian proses RJ sedang berlangsung. Tapi kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ," jelasnya.
"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," imbuh Ary.
Perlu diketahui, polisi menangkap M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena tertangkap mencuri lima potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun karena mencuri kayu negara.
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menyampaikan, pihaknya mengamankan M setelah ditangkap petugas patroli kehutanan karena membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada 25 Desember 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Oleh petugas, M diamankan dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata total lima potongan kayu dari hutan negara," kata Ismanto di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Dijelaskan Kapolsek, petugas kehutanan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan. Setelah dilakukan pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti.
Pelaku mengaku baru mencuri satu kali, lanjutnya, dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ucap Kapolsek.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
*Bsr