Jakarta, Potretlensa.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa institusinya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana Desa untuk judi online atau daring (judol).
"Iya kami sudah serahkan HA (hasil analisis) ke Kejaksaan Agung," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, (20/1).
Ia enggan merinci nominal dana desa yang sudah disalahgunakan tersebut. Namun, menurut dia, nilainya cukup besar.
"Signifikan. Termasuk dugaan korupsi dari dana desa, untuk judol sudah mencapai nilai sangat besar," ucap Ivan.
Ivan menjelaskan, dari satu kabupaten mencakup beberapa desa saja sudah besar sekali. Perlu ada langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah hal ini kembali terjadi.
"Memang perlu penguatan akuntabilitas," tegasnya.
PPATK menemukan sejumlah kepala desa (kades), lanjutnya, menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol). Salah satunya terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap nilainya fantastis. Namun, Natsir tidak merinci kabupaten maupun kades yang diduga menggunakan dana desa untuk judi online.
Dalam periode Januari-Juni 2024, kabupaten tersebut mendapat alokasi lebih dari Rp 115 miliar dari Pemerintah Pusat yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa. Namun kemudian diduga ada dana yang diselewengkan hingga Rp 40 miliar.
"Dari satu kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta," kata Natsir, Senin (20/1).
Ia menyebut, bahkan kades ini ada yang berkedudukan sebagai ketua asosiasi APDES Kabupaten. Selain untuk judol, dana desa juga diduga banyak digunakan untuk penyimpangan lainnya.
Menurutnya, salah satunya malah ada yang ditransfer ke rekening milik kepala desa. Di satu kabupaten saja, nilainya mencapai miliaran rupiah.
*Faz