Pasuruan Potretlensa.com - Warga Desa Andonosari mengeluhkan pemadaman listrik yang terjadi hingga puluhan jam yang berdampak pada aktivitas keseluruhan di wilayah tersebut.
"Pemberitahuan pemadaman hanya di hari rabu dan kamis (5/2). Namun, yang terjadi di hari berikutnya juga sampai hari senin (10/2)," kata salah satu warga setempat, (10/2).
Hari pertama sekian jam padam, lanjutnya, hari berikutnya juga padam jadi bila keseluruhan padam puluhan jam ini. Sungguh meresahkan, informasi yang disampaikan tidak sesuai keadaan.
Ia menyebut, listrik padam berdampak pada aktivitas perekonomian warga termasuk para pelaku usaha. Seperti dirinya karena listrik padam, lemari pendingin tidak bisa berfungsi simpan sayur dan ikan yang mengakibatkan jadi busuk serta es batu mencair.
Menurutnya, informasi
pemadaman listrik harusnya sesuai jadwal. Pembayaran aja sesuai jadwal, bila telat bayar dikenakan denda tapi kalau padam lama tanpa ada kompensasi.
"Informasi
pemadaman listrik harusnya sesuai jadwal. Pembayaran aja sesuai jadwal, bila telat bayar dikenakan denda tapi kalau padam lama tanpa ada kompensasi," ucapnya dengan senyum.
Sementara, petugas pln setempat, Sodikin menyampaikan, (listrik) tidak bisa menyala hari ini karena cuacanya extrem.
"(listrik) Tidak bisa menyala sekarang pak, mungkin besok karena cuacanya begini takut ada pohon tumbang lagi," singkat sodikin, saat dikonfirmasi media ini lewat pesan.
Diketahui bersama, sebagai penyedia tenaga listrik yang dikelola oleh negara, PT PLN (Persero) harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Dalam kegiatan usahanya, PT PLN (Persero) berdasarkan undang-undang wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(Pasal 42 angka 19 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 28 UU No. 30 tahun 2009).
*Har/Dre