Listrik Padam di Desa Andonosari Puluhan Jam, Masyarakat Sengsara


 




Pasuruan Potretlensa.com - Warga Desa Andonosari mengeluhkan pemadaman listrik yang terjadi hingga puluhan jam yang berdampak pada aktivitas keseluruhan di wilayah tersebut.


"Pemberitahuan pemadaman hanya di hari rabu dan kamis (5/2). Namun, yang terjadi di hari berikutnya juga sampai hari senin (10/2)," kata salah satu warga setempat, (10/2).



Hari pertama sekian jam padam, lanjutnya, hari berikutnya juga padam jadi bila keseluruhan padam puluhan jam ini. Sungguh meresahkan, informasi yang disampaikan tidak sesuai keadaan.


Ia menyebut, listrik padam berdampak pada aktivitas perekonomian warga termasuk para pelaku usaha. Seperti dirinya karena listrik padam, lemari pendingin tidak bisa berfungsi simpan sayur dan ikan yang mengakibatkan jadi busuk serta es batu mencair.


Menurutnya, informasi

pemadaman listrik harusnya sesuai jadwal. Pembayaran aja sesuai jadwal, bila telat bayar dikenakan denda tapi kalau padam lama tanpa ada kompensasi.



"Informasi

pemadaman listrik harusnya sesuai jadwal. Pembayaran aja sesuai jadwal, bila telat bayar dikenakan denda tapi kalau padam lama tanpa ada kompensasi," ucapnya dengan senyum.


Sementara, petugas pln setempat, Sodikin menyampaikan, (listrik) tidak bisa menyala hari ini karena cuacanya extrem.

 

"(listrik) Tidak bisa menyala sekarang pak, mungkin besok karena cuacanya begini takut ada pohon tumbang lagi," singkat sodikin, saat dikonfirmasi media ini lewat pesan. 


Diketahui bersama, sebagai penyedia tenaga listrik yang dikelola oleh negara, PT PLN (Persero) harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.


Dalam kegiatan usahanya, PT PLN (Persero) berdasarkan undang-undang wajib:


a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;


b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;


c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan


d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.


(Pasal 42 angka 19 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 28 UU No. 30 tahun 2009).


*Har/Dre

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Listrik Padam di Desa Andonosari Puluhan Jam, Masyarakat Sengsara
Listrik Padam di Desa Andonosari Puluhan Jam, Masyarakat Sengsara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYiX5-fmDYCioYpy3rCzyBkxV4qvCyKm28IIj7Riy6FrrR1tHthyphenhyphen3wTO2jJyUgtd9udJbOtj6S5yRUGBT2lGfagFo_ddzvwPXuLG9KuFMcVBurjd_Rq1S_ZgCMBuiYBSAFuvvdV8baGVmY4ySfZyeDIFQZYm_mj-hobOJ3AWdJbt7BeIW26ND_DSBrzT0/s16000/1000184647.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYiX5-fmDYCioYpy3rCzyBkxV4qvCyKm28IIj7Riy6FrrR1tHthyphenhyphen3wTO2jJyUgtd9udJbOtj6S5yRUGBT2lGfagFo_ddzvwPXuLG9KuFMcVBurjd_Rq1S_ZgCMBuiYBSAFuvvdV8baGVmY4ySfZyeDIFQZYm_mj-hobOJ3AWdJbt7BeIW26ND_DSBrzT0/s72-c/1000184647.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/02/listrik-padam-di-desa-andonosari.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/02/listrik-padam-di-desa-andonosari.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy