Jakarta, Potretlensa.com - Ombudsman dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pertemuan koordinasi untuk memperkuat kapasitas lembaga di Jakarta, (13/2).
Pertemuan dilakukan untuk membahas rencana kajian Ombudsman mengenai Penguatan Kapasitas Lembaga Penegak Hukum di Era Disrupsi Teknologi, tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait titik poin atau focal point antara Ombudsman dan Kejagung, rencana pelatihan bagi insan Ombudsman di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan isu lain berkenaan dengan pelayanan publik di Kejaksaan.
"Di balik proses penegakan hukum ada nilai keadilan, bagaimana memastikan tenaga hukum menjalankan fungsi dengan baik," kata Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro, seperti dikonfirmasi di Jakarta, (15/2).
Maka dari itu, Ombudsman dan Kejagung ingin memperkuat focal point yang sudah berjalan sehingga dapat memperkuat komunikasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat dan meningkatkan kapasitas Ombudsman.
Pasalnya, lanjut dia, pelayanan yang diawasi Ombudsman memiliki sistem dan hal-hal lain mengenai pengetahuan yang perlu didukung. Untuk itu, pihaknya berharap mendapatkan peningkatan kapasitas, terutama terkait penegakan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengatakan bahwa kedudukan Ombudsman memerlukan penguatan, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum sebagai eksaminasi.
Pengawasan dalam instansi penegak hukum, menurutnya, diperlukan karena diskresi yang kuat sehingga dikhawatirkan keputusan hukum menjadi bias.
Secara operasional, ia menuturkan saat Kejagung melakukan eksaminasi dalam penegakan hukum, pihaknya memerlukan peran Ombudsman.
Dengan demikian, dirinya menilai Ombudsman perlu memperkuat kapasitasnya dengan berbagai ahli hukum, sehingga nantinya tidak terjadi salah persepsi, terutama antarlembaga.
"Ini merupakan salah satu cara untuk memberikan perbaikan sistem administrasi pemerintahan, termasuk di dalamnya mencegah penyimpangan,” kata Feri.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengungkapkan bahwa tindakan malaadministrasi terbesar merupakan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, serta kompetensi.
"Dari usulan tadi, kami setuju karena penyalahgunaan wewenang masih termasuk tertinggi, sehingga harapannya kami dapat memperkuat kompetensi Ombudsman di bidang hukum, terutama di perwakilan karena kekurangan tenaga," ucap Jemsly.
*Ant