Polres Pasuruan Bongkar Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan


 


Pasuruan, Potretlensa.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang berujung kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. 


Dalam keterangannya, polres pasuruan menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, (15/2/2025).


"Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri," ujar Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (17/2/2025) sore


"Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah," tambah Adimas.


Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi. Derys yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam. 


Saat itulah, ia menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya.


Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. 


Sementara, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.


"Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat," pungkasnya.


Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


*Ary

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Polres Pasuruan Bongkar Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan
Polres Pasuruan Bongkar Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqdAtrhd8DGHQe4rapJnLrN28RVtou-5WjORfpeTEhckFW3DieoyFgmfFCsIewrZqhuRE7rqKKHq0Cz8VSXJB_DMFt71JzhyphenhyphenoG-PLKhjBAVprqbx0dDQ0WW-ZIPC9ADzp_tCGmALgg13EsHUcxA4jb-FU8hwL0Z0l1gT9Di4br1lB0AZIBynRVhgyTaF4/s16000/1000205968.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqdAtrhd8DGHQe4rapJnLrN28RVtou-5WjORfpeTEhckFW3DieoyFgmfFCsIewrZqhuRE7rqKKHq0Cz8VSXJB_DMFt71JzhyphenhyphenoG-PLKhjBAVprqbx0dDQ0WW-ZIPC9ADzp_tCGmALgg13EsHUcxA4jb-FU8hwL0Z0l1gT9Di4br1lB0AZIBynRVhgyTaF4/s72-c/1000205968.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/02/polres-pasuruan-bongkar-kasus.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/02/polres-pasuruan-bongkar-kasus.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy