Pasuruan, Potretlensa.com - Perusahaan yang melaporkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan ke
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan terbilang masih sangat sedikit.
Berdasarkan data WLKP (wajib lapor ketenagakerjaan) di Perusahaan, sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Namun sampai saat ini baru ada 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR Karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan M Nur Kholis mengatakan, pihaknya sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan.
Dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
Adapun Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Akan tetapi porsinya ditentukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan nominal upah dalam satu bulan.
"Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya," kata Nur Kholis melalui sambungan selulernya, Sabtu (23/3/2025).
Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, Dinas Ketenagakerjaan masih menunggu laporannya. Mengingat kewajiban itu harus diselesaikan paling lambat H-7 lebaran.
"Kalau sudah kewajiban maka seyogyanya dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum lebaran," singkatnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali menambahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak 13 maret lalu.
Posko tersebut dapat menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.
"Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti pengawas," ujarnya.
*BIM