Disnaker Kabupaten Pasuruan Imbau Perusahaan Wajib Lapor Pembayaran THR Karyawan


 


Pasuruan, Potretlensa.com - Perusahaan yang melaporkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan ke
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan terbilang masih sangat sedikit.

Berdasarkan data WLKP (wajib lapor ketenagakerjaan) di Perusahaan, sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Namun sampai saat ini baru ada 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR Karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan M Nur Kholis mengatakan, pihaknya sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan.

Dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.

Adapun Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Akan tetapi porsinya ditentukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan nominal upah dalam satu bulan.

"Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya," kata Nur Kholis melalui sambungan selulernya, Sabtu (23/3/2025).

Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, Dinas Ketenagakerjaan masih menunggu laporannya. Mengingat kewajiban itu harus diselesaikan paling lambat H-7 lebaran.

"Kalau sudah kewajiban maka seyogyanya dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum lebaran," singkatnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali menambahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak 13 maret lalu.

Posko tersebut dapat menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

"Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti pengawas," ujarnya.



*BIM

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Disnaker Kabupaten Pasuruan Imbau Perusahaan Wajib Lapor Pembayaran THR Karyawan
Disnaker Kabupaten Pasuruan Imbau Perusahaan Wajib Lapor Pembayaran THR Karyawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDXWfTLPdsjA-wJ68aX2x4rpfFNP2aKUYc1dTyOH8BPY-R7lBlsWyRbLD_1Sre3g1jmpYEqBmzz1x1W8c6Y-4hNmx48knzhoBPzQPNGjLZL6XxG7z7xourJxVyPEGwxE7b06-XCSkiT6_ztS-yLlKfHLSZKpweTtAQxCEI-HedA2gIDzNs80IgeRTNmlc/s16000/IMG-20250324-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDXWfTLPdsjA-wJ68aX2x4rpfFNP2aKUYc1dTyOH8BPY-R7lBlsWyRbLD_1Sre3g1jmpYEqBmzz1x1W8c6Y-4hNmx48knzhoBPzQPNGjLZL6XxG7z7xourJxVyPEGwxE7b06-XCSkiT6_ztS-yLlKfHLSZKpweTtAQxCEI-HedA2gIDzNs80IgeRTNmlc/s72-c/IMG-20250324-WA0000.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/03/disnaker-kabupaten-pasuruan-imbau.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/03/disnaker-kabupaten-pasuruan-imbau.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy