KLH Sebut Akan Proses Hukum TPA Swasta Tanpa Izin Lingkungan


 




Jakarta, Potretlensa.com - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) swasta ilegal.


"Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita," kata Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers perkembangan penegakan hukum lingkungan hidup di Jakarta, (12/3).


Ia menyebut KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.


Beberapa kasus yang sudah berjalan proses hukumnya termasuk TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten yang ditargetkan pengiriman kembali berkas perkaranya dapat dilakukan pada April 2025. Terdapat pula TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada hari ini.


Terdapat pula TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember lalu yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.


Pihaknya juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang tengah diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli serta olah TKP dengan pakar mangrove.


Untuk TPA ilegal pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S. Pihaknya juga tengah memproses hukum TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang dalam tahapan klarifikasi, permintaan keterangan ahli dan olah TKP dengan ahli.


Dia juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk tahapan awal menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA.


"Ini yang 343 TPA kita kan baru selesai dalam jangka waktu 2 bulan, kita running betul. 343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi," jelas Rizal Irawan.


*Faz

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: KLH Sebut Akan Proses Hukum TPA Swasta Tanpa Izin Lingkungan
KLH Sebut Akan Proses Hukum TPA Swasta Tanpa Izin Lingkungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggRHPNJq4IwXA_1SWtiUH0CxurOR3MzHBKVFvZBDPy7IrnGlwlSX-ufv4PVeh8DLDwxVa-T1yE_fr9qULG5aJtBg4968muII9ZfWV3eOXXio0ZgY3BfabBFP883GJPt2R2ia82Z3H_lCrlIkAfdZwdAK2Ko5Uvz4Rk_b0mOXfpEBXg1N79W14JKN9GQok/s16000/1000279828.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggRHPNJq4IwXA_1SWtiUH0CxurOR3MzHBKVFvZBDPy7IrnGlwlSX-ufv4PVeh8DLDwxVa-T1yE_fr9qULG5aJtBg4968muII9ZfWV3eOXXio0ZgY3BfabBFP883GJPt2R2ia82Z3H_lCrlIkAfdZwdAK2Ko5Uvz4Rk_b0mOXfpEBXg1N79W14JKN9GQok/s72-c/1000279828.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/03/klh-sebut-akan-proses-hukum-tpa-swasta.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/03/klh-sebut-akan-proses-hukum-tpa-swasta.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy