Pasuruan, Potretlensa.com - Pemilihan pengurus LMDH Mugo Joyo Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan masa bhakti tahun 2025-2030 ditengarai ada pihak yang menggantung jadwal demi keuntungan kelompoknya, karena pengurus sebelumnya berakhir desember 2024.
Awal munculnya dugaan itu saat jadwal reorganisasi ditunda dengan waktu yang belum ditentukan, isu santer bahwa pemdes terlalu ikut kedalam urusan kelembagaan, yang seharusnya pemdes hanya memfasilitasi, bukan ikut berperan dalam reorganisasi pengurus.
Saat desakan agar pemilihan dilaksanakan dari pesanggem tak terbendung, pemdes andonosari membentuk panitia yang di pilih dari orang luar dan LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa).
Salah satu anggota LMDH, HY mengungkapkan ada aroma tidak sedap muncul dugaan ketidakberesan dan settingan untuk memenangkan salah satu calon. Kalau hal tersebut terbukti, bisa dikatakan pemilihan itu cacat hukum.
"Jika itu terbukti, organisasi ini harus melakuan mubeslub dan menentukan panitia dari pesanggem lmdh itu sendiri," beber HY.
Adapun pemilihan pengurus LMDH Mugo Joyo berlangsung tanggal 9 maret 2025, calon no 1 di usulkan oleh pesanggem, dan perwakilan pokja yakni Dusun Sugro, Sekarkuning, Slorok, Krajan 1, dan semua pesanggem penggarap hutan produksi.
Untuk calon no 2 di usulkan hanya oleh pesanggem, yang kemudian terungkap dari daftar nama hadir bahwa calon itu adalah pesanggem yang menggarap hutan lindung.
Ketua panitia, Sholichin mengatakan panitia menyebar 500 undangan, namun yang hadir 165. Sesuai kesepakatan jika undangan tidak mencapai 50 persen tetap di lakukan pemilihan, dan sesuai daftar hadir yang berhak memilih.
"Sedangkan untuk tamu undangan, BPD, Perangkat desa, dan Panitia berjumlah 20 orang tidak boleh ikut memilih," kata Sholichin.
Isu santer pengkondisian dan settingan dalam proses pemilihan memenangkan salah satu calon itu bertambah kuat setelah perhitungan suara itu lebih 3 orang dari daftar jumlah hadir.
Diketahui total suara sah 166, calon no 1 mendapat 82 suara, calon no 2 mendapat 84 suara, dan yang rusak ada 2 suara. Dari jumlah yang masuk ada 168 suara, sedangkan di daftar hadir ada 165 orang.
Kecurangan yang tampak jelas itu membuat perwakilan pokja krajan 1, Saswoko mengucapkan keheranannya soal selisih jumlah suara yang ada di pemilihan.
"Kok aneh ya.. yang hadir 165, tapi jumlah suara 168. lha terus yang 3 ini dari mana," ucap Saswoko sembari menggelengkan kepala.
Melihat ketidak jujuran ini, lanjut dia, kami pokja dan pesanggem mengajukan tuntutan ke panitia pemilihan dan tembusan ke kepala desa serta muspika kecamatan tutur juga perhutani untuk membatalkan hasil pemilihan pada tanggal 9/3/2025 dan meminta pemilihan ulang.
Dan surat tuntutan itu di kirimkan perwakilan pokja dan pesanggem pada tanggal 11/3/2025, dan sampai berita ini di publikasikan panitia belum memberi jawaban.
Terkait hal itu, perwakilan pesanggem Tamanu menuturkan kita akan menuntut untuk pemilihan lagi, karena sudah jelas ada kecurangan. Kami bersama pesanggem dan pokja lain akan menempuh langkah hukum.
"Ini sudah melanggar AD/ART organisasi LMDH, kami juga akan menyurati perum perhutani untuk tidak mekakukan PKS dengan lembaga yang belum sah," tuturnya.
Tamanu menyebut, bila perlu kami pesanggem beserta pokja yang sekitar 75 persen akan keluar dari LMDH Mugo Joyo apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, dan kami akan beralih ke lembaga lain untuk bisa bekerjasama dengan perum perhutani.
"Bila perlu kami pesanggem beserta pokja yang sekitar 75 persen akan keluar dari LMDH Mugo Joyo apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, karena kami adalah mitra perhutani bukan lembaga milik desa yang rentan sarat pengondisian," ujar Tamanu.
*Tim