Pasuruan, Potretlensa.com - Pembangunan hotel di Tosari, Kabupaten Pasuruan ditengarai mengesampingkan keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta daerah resapan air.
Pembangunan hotel itu terletak di dusun wonopolo, kecamatan tosari, lokasi pembangungan tepat berbatasan dengan desa podokoyo. Area tersebut rentan longsor bila terjadi bencana gegara pembangunan, warga podokoyo akan terdampak karena lokasi di atas, sedangkan pemukiman warga jetak persis di bawahnya.
Diketahui bersama, Pelanggaran aturan tata ruang berkontribusi pada terjadinya bencana hidrometeorologi. Penindakan pelanggaran telah dilakukan melalui sanksi administratif dan pidana, namun belum efektif memberikan efek jera.
Perencanaan dan pengendalian tata ruang adalah 'hulu' atau asal mula dari tingginya risiko bahaya bencana banjir dan longsor yang dihadapi sejumlah daerah di Indonesia. Namun, banyak tantangan masih mengganjal, dari keengganan formalisasi aturan sampai keterbatasan pengawasan.
Kepala Desa Tosari Rudi mengatakan, ke desa sudah ada ijin. Namun, kasi pemerintahan menyampaikan bahwa pembangunan cuma ijin lisan saja.
"Monggo yang penting Desa tidak menghambat investasi, karena yang bekerja banyak melibatkan orang lokal," Jelas Rudi.
Saat disinggung terkait izin, Camat Tosari Hendin Candra menyebut silahkan tanya ke dinas perizinan.
"Kalau izin tanya ke dinas perijinan di raci," singkatnya.
Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam keterangannya, jika pemerintah ingin lebih serius menindak pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang ini, terlebih lagi terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan-perigatan yang sudah diberikan maka pemerintah bisa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidananya dengan menggunakan Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU Tata Ruang yang mengatur bahwa.
"Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar".
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar (vide Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) dan (3) UU Tata Ruang).
Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (Vide Pasal 17 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 70 ayat (1) UU Tata Ruang).
Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan.
Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum. ( Vide Pasal 17 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 74 ayat (2) UU Tata Ruang).
*Dre/Har