Gresik, Potretlensa.com - Seorang ibu muda berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.
Insiden itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di lingkungan industri salah satu pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.
"JC dijerat pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Sesuai umurnya, ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, (24/4/2025).
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, JC tak tahu bahwa sedang hamil. Sehingga, JC memilih membuang darah dagingnya sendiri agar tidak ada yang mengetahui persalinannya itu.
"Motifnya agar tidak ada orang lain yang mengetahui. Karena di tempat kerja tersangka berstatus belum menikah, dan tidak ada yang mengetahui kalau hamil," terang Kapolres.
Rovan mengungkapkan, JC semula merasa mulas saat bekerja. Tersangka kemudian pergi ke toilet, dan ternyata melahirkan bayi yang dikandungnya.
"Karena bayi tidak kunjung keluar dan hanya kelihatan kepala, tersangka menarik kepala bayi secara paksa," ucapnya.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 8 bulan kandungan itu meninggal dunia. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bayi malang itu mengalami luka di leher, kepala, dan mulut.
"Tersangka ini memiliki pacar, tapi tidak ada yang menyuruhnya melakukan perbuatan ini," ujar Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni meyebut JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
*Prat