Permenperin Terbit, Perusahaan Kini Wajib Lapor Data Industri 3 Bulan Sekali


 



Jakarta, Potretlensa.com - 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pelaku industri dan pengelola kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan data secara berkala yang telah ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pelaporan data bagi pelaku industri bersifat wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).


"Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," kata Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan dalam sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, (12/4).


Dia menyampaikan, sanksi berupa pembatasan hak untuk memperoleh fasilitas dan pelayanan dari Kemenperin serta kemungkinan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang yang berlaku.


Ia mengatakan, bila industri patuh dalam pelaporan data melalui SIINas akan memperoleh prioritas pelayanan dan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung sektor industri dari pemerintah.


"Sebaliknya bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kementerian Perusahaan serta mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.


Kemenperin menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan itu sebagai indikator penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas data sektor industri nasional secara keseluruhan.


Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data yang menjadi dasar kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Dengan keterlibatan aktif perusahaan dan kawasan industri, ekosistem industri nasional dapat lebih tertata, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan ekonomi jangka panjang.


Kemenperin juga mengajak pemerintah daerah dan asosiasi industri untuk menjadi mitra strategis dalam mengingatkan dan mendorong pelaku industri agar tertib menyampaikan data.


Langkah itu penting untuk memastikan bahwa pelaporan data tidak hanya menjadi beban administratif, tetapi bagian dari kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional.


"Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan tapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan," kata Adie.


Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.


Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.


Dalam regulasi itu, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).


Batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, yaitu pertama pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025. Namun proses triwulan 1 diberi kelonggaran hingga tanggal 15 April 2025.


Selanjutnya, pelaporan triwulan 2 paling lambat disampaikan pada 10 Juli 2025. Kemudian pelaporan triwulan 3 paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2025, hingga pelaporan triwulan 4 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026.


*faz

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Permenperin Terbit, Perusahaan Kini Wajib Lapor Data Industri 3 Bulan Sekali
Permenperin Terbit, Perusahaan Kini Wajib Lapor Data Industri 3 Bulan Sekali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeBTNdofnViwTVTbTu_PSK05bQPF9s1DTfw7MOxwkCyQZzGcBbkjhS7-1FlrNwSeVR3Vd6B1GbH5YHz9KZDlzZFB3_4r0ebiWDHFAb9B-4DPktuwC7_uYbomdWg_sFvHEs_fWarBuGjL34GWrmsvpPGFgqbnuletqIPjNMOCjNIOvCC6cMbImlCOQgsgs/s16000/IMG-20250412-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeBTNdofnViwTVTbTu_PSK05bQPF9s1DTfw7MOxwkCyQZzGcBbkjhS7-1FlrNwSeVR3Vd6B1GbH5YHz9KZDlzZFB3_4r0ebiWDHFAb9B-4DPktuwC7_uYbomdWg_sFvHEs_fWarBuGjL34GWrmsvpPGFgqbnuletqIPjNMOCjNIOvCC6cMbImlCOQgsgs/s72-c/IMG-20250412-WA0038.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/04/permenperin-terbit-perusahaan-kini.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/04/permenperin-terbit-perusahaan-kini.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy