Pasuruan, Potretlensa.com - Penebangan sejumlah pohon pinus tanpa izin di petak 21b KRPH Sugro, BKPH Lawang timur, KPH pasuruan diharap dapat ditindak tegas dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum (APH).
Penebangan yang mengakibatkan perusakan itu diketahui oleh penggarap lahan rumput gajah pada tanggal (23/3/2025) yang merasa dirugikan karena tanamannya rusak tertimpa pohon pinus. Kejadian tersebut diteruskan ke mantri perhutani untuk di tindaklanjuti.
Atas laporan tersebut, pada hari itu juga mantri perhutani Andik mendatangi lokasi saat malam hari itu di temani masyarakat sekitar untuk memeriksa berapa jumlah pohon yang di tebang.
"Ada 16 pohon yang ditebang, dan 2 pohon yang tumbang akibat angin. Akan kami buat LA ke polsek," kata mantri Andik,
Informasi yang di himpun media ini, penebangan pohon pinus diduga di lakukan oleh NR yang menyuruh anak buahnya dengan alasan kandang sapinya rusak, karena tertimpa pohon pinus yang roboh.
Namun, kejadian sudah berjalan dua bulan belum tampak tindakan dari pihak-pihak yang berwenang kepada terduga pelaku yang dengan sengaja potong pohon pinus tanpa izin.
Selain itu, barang bukti pohon pinus baru di amankan di TPK pada hari sabtu (17/5/2025) tanpa di sertai Laporan Kejadian/LA (huruf A) dengan jumlah yang tidak sesuai.
Kepala TPK Ali Hani membenarkan bahwa kayu BB ada di tpk.
"Iya, kayu bb dari sugro ada di tpk dan jumlahnya 5,25 m3." ucap Hani.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Nongkojajar Aipda Ardian mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan sudah saya panggil, tunggu perkembangan selanjutnya.
"Yang bersangkutan sudah saya panggil, tunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.
Terpisah, Waka ADM Kartiman menyampaikan, mari kita belajar bersama soal hukum dan kewenangan sesuai undang-undang yang berlaku di negara indonesia.
Dalam hal ini Perum Perhutani sudah membuat laporan huruf A ke Kepolisian/Polri, jadi sudah tidak termasuk kategori melakukan pembiaran, artinya sudah ada langkah-langkah hukum yang di lakukan sesuai dengan kewenangannya.
"Karena sesuai aturan hukum dan kewenangan di indonesia,
Perhutani bukan sebagai penyidik, kalo dulu ada PPNS Perhutani/ Penyidik Perhutani, namun sekarang sudah tidak ada," jelas kartiman.
Jadi posisi Perum Perhutani di sini, tambah Kartiman, hanya sebagai pelapor saja. Di Republik Indonesia ini yang punya kewenangan penyidikan hanya Kepolisian/ Polri, Kejaksaan dan KPK.
Kartiman mengajak, mari kita belajar bersama-sama terkait aturan dan kewenangan yg ada di perudang-undangan di Negara Republik Indonesia.
Kita sama-sama harus selalu belajar biar kita tidak tersesat soal hukum dan peraturan-peraturan yg ada di negeri Indonesia ini.
"Mari kita bantu masyarakat yang membutuhkan pembelajaran terkait hukum ke lembaga yang lebih kompeten di bidang hukum," ujar Kartiman.
Sebagai informasi, perusakan hutan dengan melakukan penebangan di dalam kawasan hutan dan koservasi dan pembiaran bagi petugas sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2013 pasal 12 huruf c dapat di pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
*Dre/Tim