Jakarta, Potretlensa.com -
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pelaku korupsi di lingkungan BUMN tetap akan diproses hukum, meskipun Undang-Undang BUMN yang baru menyebut direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara.
Ia menyebut, aturan tersebut tak menghalangi penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara," kata Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
"Kalau korupsi, ya korupsi. Enggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," lanjutnya.
Dijelaskan Erick, Kementerian BUMN kini lebih aktif berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, terutama dalam mendefinisikan kerugian negara maupun korporasi.
Ini berkaitan dengan peran pengawasan dan investigasi yang kini menjadi bagian dari tugas Kementerian BUMN.
"Apalagi kan sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga, jadi sama-sama mirip," ucap Erick.
Ia juga mengatakan bahwa struktur organisasi kementeriannya akan mengalami penyesuaian, salah satunya penambahan deputi yang fokus pada pemberantasan korupsi.
"Makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengkaji dampak Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyebut direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pentingnya kajian ini karena berkaitan dengan kewenangan lembaganya dalam mengusut korupsi di BUMN.
"Pentingnya kajian ini karena berkaitan dengan kewenangan lembaganya dalam mengusut korupsi di BUMN," pungkasnya.
*Faz

