Pasuruan, Potretlensa.com -
Anggota satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan kasus narkoba di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Saat penggerebekan tersebut diwarnai dengan aksi perlawanan terhadap petugas. Hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, namun pelaku utama beserta beberapa warga lainnya masih melarikan diri.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan himbauan kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika, dan menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran," katanya, (6/5).
Kedua pelaku yang diamankan adalah Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K. Hingga kini, K masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Peristiwa itu bermula saat Satreskoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak 'maling-maling' guna memancing warga keluar.
Alhasil aksinya itu berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.
Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
*Ary