Jakarta, Potretlensa.com -
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pelayanan pemeriksaan pajak yang baik akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pasalnya, kata dia, pajak hakikatnya merupakan instrumen perwujudan kesejahteraan dan sehingga pelayanan pemeriksaan pajak merupakan pemenuhan unsur dari pelayanan publik.
"Dapat dikatakan bahwa negara sejahtera jika amanah dalam mensejahterakan masyarakat umum terpenuhi. Maka pelayanan publik terkait pajak menjadi penting sebagai perwujudan untuk memajukan kesejahteraan umum," ucap Yeka dalam seminar di Jakarta, (27/5).
Yeka menyampaikan bahwa pemeriksaan pajak menjadi bagian dari pelayanan publik karena pelayanan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur dalam pelayanan publik.
Berbagai unsur tersebut, yaitu pelayanan dilakukan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik, kegiatan dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan, semua proses pelayanan merujuk pada aturan yang berlaku, serta terdapat layanan jasa dan administratif.
Jika terdapat permasalahan dalam pelayanan jasa dan administratif, kata dia, maka patut diduga terdapat tindakan yang berpotensi malaadministrasi. Dengan demikian, Ombudsman bisa masuk untuk mengawasi dan memeriksa hal tersebut.
Terkait potensi malaadministrasi yang ada di perpajakan, dirinya menuturkan bahwa secara umum potensi malaadministrasi kerap terjadi dengan dua tindakan, yakni terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
"Titik paling rawan terjadi potensi malaadministrasi dalam alur pemeriksaan pajak yaitu pada pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan serta penerbitan surat ketetapan pajak (kurang atau lebih bayar)," ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan seminar bertajuk Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia tersebut, Yeka berharap terdapat kerja sama untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada bidang perpajakan.
Selain itu, dikatakan bahwa guna mencegah potensi malaadministrasi di perpajakan, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman harus memiliki andil terhadap keadilan.
"Kita harus saling bekerja sama dan saling membangun pelayanan publik pajak yang baik sehingga keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dekat dengan masyarakat," tutur Yeka.
Saat ini, laporan yang masuk pada substansi Perekonomian I yang ditangani Ombudsman, terdapat 426 laporan masyarakat dengan total sebanyak 291 laporan yang telah diselesaikan dan 109 yang masih dalam berproses.
Subtansi Perekonomian I terdiri atas pengawasan pelayanan publik terkait sektor perbankan, asuransi, perizinan, perdagangan, industri, koperasi, pajak, penanaman modal, pengadaan barang atau jasa, serta lelang.
Selain itu terdapat beberapa laporan masyarakat terkait pajak dan kepabeanan yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman pusat.
*Faz