Lumajang, Potretlensa.com - Sejumlah bangunan permanen yang berdiri di sempadan sungai di Kecamatan Yosowilangun, Desa Yosowilangun Lor, Kabupaten Lumajang dikenakan retribusi yang yang mengaku petugas wilayah pengawasan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, ada rencana penertiban dilakukan oleh PSDA Provinsi Jawa Timur, Lantaran bangunan tersebut melanggar aturan, PUPR bidang SDA Lumajang.
Agenda penertiban itu dilakukan oleh pihak PSDA baru Bondoyudo dan sudah ada rapat sosialisasi bertempat di kantor Desa Lor. Didalam sosialisasi tersebut tidak menemui kesepakatan dari kedua pihak antara warga dengan pihak PSDA Jawa Timur.
Salah satu warga setempat mengungkapkan, ada penarikan retribusi pertahun sebesar 200 ribu sampai 300 ribu persatu bidang bangunan dari pihak PUPR bidang Sumber Daya Air, Kabupaten Lumajang.
"Ada penarikan retribusi pertahun sebesar 200 ribu sampai 300 ribu persatu bidang bangunan dari pihak PUPR bidang Sumber Daya Air, Kabupaten Lumajang," kata salah satu warga yang mewanti-wanti untuk tidak menyebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun, kewilayahan sempadan sungai tidak masuk kewenangan dari Sumber Daya Air Lumajang, tetapi kewenangan (PSDA) Provinsi Jawa Timur.
Sangat di sayangkan dari pihak PUPR bidang Sumber Daya Air Lumajang memberikan ijin pembangunan di sempadan Sungai tanpa ada ijin dari balai (PSDA) Jawa Timur terlebih dahulu. Berani menarik retribusi selama bertahun-tahun tanpa kordinasikan ke pihak Balai Besar Sungai Bondoyodo.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang Endah Mardiana menyampaikan, kalau disitu ada nama penerima, artinya itu nanti kami sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan penindakan sesuai aturan negara. Biasanya kalau terbukti akan dilakukan penindakan disiplin, dan ini akan menjadikan peringatan pada oknum nakal.
"Kalau disitu ada nama penerima, artinya itu nanti kami sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan penindakan sesuai aturan negara. Biasanya kalau terbukti akan dilakukan penindakan disiplin, dan ini akan menjadikan peringatan pada oknum nakal," ujarnya saat dikonfirmasi perihal tersebut via pesan whatsapp.
Sisi lain, warga meminta pertanggung jawaban karena ditarik retribusi dan merasa dibodohi juga di rugikan selama ini, karena sudah memberikan kewajibannya membayar retribusi kepada dinas PUTR bidang Sumber Daya Air Kabupaten lumajang.
Namun, kenyataannya ada surat rencana penertiban bangunan berada di sempadan aliran sungai, yang diberikan oleh pihak ( PSDA) Baru Bondoyudo untuk penertiban bangunan di sepanjang sempadan aliran sungai.
( heri)