Kades Ambal-Ambil Ditangkap karena Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta


 





Pasuruan, Potretlensa.com - Saiful Anwar (58), Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini menjadi tersangka dan ditangkap dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa yang mencapai Rp 400 juta lebih.


Kades Saiful dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, BKK Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan, modus yang digunakan Saiful adalah tidak melibatkan perangkat desa atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan keuangan.


"Dana desa yang sudah dicairkan, tidak dimasukkan ke kas desa, tetapi disimpan dan digunakan langsung oleh kepala desa. Dana diketahui masuk rekening pribadi tersangka," kata Adimas, (13/6/2025).



Selain itu, ditemukan juga dugaan penggunaan nota belanja fiktif untuk pertanggungjawaban. 


"Kami menemukan bukti fisik berupa nota dari toko yang masih kosong, kemudian diisi sendiri oleh tersangka," tambah Adimas.


AKP Adimas menyebut adanya ketidaksesuaian dalam pembangunan fisik, seperti sumur bor dan pasar desa yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan diduga terjadi mark-up harga. 


Pengadaan barang, lanjutnya, seperti bibit lele, kambing, dan peralatan kantor juga diduga melebihi harga wajar di pasaran.


Mirisnya, honor untuk TPK yang seharusnya sudah dianggarkan dan direalisasikan dalam laporan, tidak pernah disalurkan kepada pihak yang berhak.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 448.222.635. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes, rekening bank atas nama Saiful Anwar, proposal bantuan, dan nota kosong, telah diamankan penyidik.


Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar. 


"Kami akan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam waktu dekat," pungkasnya.


*Ary

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Kades Ambal-Ambil Ditangkap karena Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Kades Ambal-Ambil Ditangkap karena Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIp2Cb_ACVJaO4QI_mSokj8Bmu1KtUe8vsSYzZZrDfInTC6JncOlYkePMoH38394vQgX0yyDTT5XoH7BB0AxhtmtJZwjEGBUTl53DlGMP8d0ppc0q6HQHY1ToRmJkUwM6IPH5v39G5fE4SFfChSaQaU3xdNDIVQjFvQaJAktEgjWVG5cSfRIWLgN1-qmQ/s16000/1000550629.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIp2Cb_ACVJaO4QI_mSokj8Bmu1KtUe8vsSYzZZrDfInTC6JncOlYkePMoH38394vQgX0yyDTT5XoH7BB0AxhtmtJZwjEGBUTl53DlGMP8d0ppc0q6HQHY1ToRmJkUwM6IPH5v39G5fE4SFfChSaQaU3xdNDIVQjFvQaJAktEgjWVG5cSfRIWLgN1-qmQ/s72-c/1000550629.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/06/kades-ambal-ambil-ditangkap-karena.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/06/kades-ambal-ambil-ditangkap-karena.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy