Jakarta, Potretlensa.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian buka suara terkait usulan Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Ia menyatakan bahwa kepala daerah bisa dipilih oleh DPRD tanpa melakukan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Tito menyebut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan, (30/7).
Pasal 18 ayat (4) UUD 45 mengatur: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
Menurut Tito, kata yang tercantum dalam pasal tersebut ialah "demokratis", yang artinya pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.
"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," jelasnya.
Ia kemudian mencontohkan pemilihan kepala pemerintahan/kepala daerah oleh parlemen, misalnya di negara-negara persemakmuran, perdana menteri tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih oleh anggota parlemen.
"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament, anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister. Itu biasa ya," sambung Tito.
Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD bergulir setelah dukungan muncul dari beberapa politikus, dan anggota DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024 juga sempat menyinggung ongkos yang mahal untuk menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung, sementara di beberapa negara kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Muhaimin Iskandar, salah satu menteri koordinator Kabinet Merah Putih sekaligus ketua umum partai politik pendukung pemerintah, sempat mengusulkan secara terbuka kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi," ujar Muhaimin, (23/7).
*Red