Pasuruan, Potretlensa.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Timur, yang akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak, khususnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu, ojek online, serta roda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha.
Program ini merupakan gelaran tahun ke-6, dan telah menjadi solusi tahunan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jawa Timur.
Dalam foto yang diunggah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di story akun Instagram miliknya yakni @khofifah.ip, pemutihan pajak motor berlangsung selama 49 hari.
"Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," tulis pesan dalam kiriman IG Khofifah dilihat Potretlensa.com, Senin (14/7/2025).
*GUF