Surabaya, Potretlensa.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara terbuka mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," demikian bunyi pernyataan di unggahan akun Instagram resmi Humas Polda Jatim, (17/7/2025).
Polda Jatim mengungkapkan imbauan ini merupakan respons atas tingginya keluhan masyarakat terhadap dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg.
"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita," tulis unggahan tersebut lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara eksplisit melarang penyelenggaraan sound horeg.
"Belum ada undang-undang (yang melarang sound horeg)," kata Jules kepada awak media.
Namun demikian, Polda Jatim memberikan imbauan keras demi mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
"Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca," urai Jules.
Polda Jatim berharap imbauan ini cukup untuk menumbuhkan kesadaran kolektif.
"Mari kita saling menghargai hak dan kenyamanan warga lainnya," tutup Jules.
Berikut adalah ringkasan enam poin utama dalam Fatwa MUI Jatim:
1. Penggunaan teknologi audio diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan hukum dan syariah.
2. Ekspresi individu harus tetap menghargai hak orang lain.
3. Sound horeg dengan volume berlebihan yang membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas dinyatakan haram.
4. Penggunaan sound secara wajar dan untuk kegiatan positif diperbolehkan.
5. Battle sound atau adu sound dinyatakan haram secara mutlak.
6. Kerugian akibat sound horeg harus diganti oleh pelaku.
*G

