Surabaya, Potretlensa.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (26/8) menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo 2020-2021, Hudiyono. Penahanan tersebut diduga terkait kasus pengaan barang dan jasa saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto membenarkan, Hudiyono dan JT telah ditahan mulai Selasa (26/8/2025) malam ini.
Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah kepada SMK Swasta dan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada tanggal menetapkan dua tersangka yaitu H dan JT," ujar Windhu saat dikonfirmasi, (26/8/2025).
Kronologi kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana barang berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
Dalam dokumen anggaran tersebut terdapat sejumlah pos belanja, antara lain Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000,00.
Kemudian belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78 miliar, selanjutnya Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00.
Dari penghitungan penyidik Kejati Jatim, kasus korupsi ini mencatatkan kerugian negara senilai Rp179 miliar lebih.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar
Rp179.975.000.000,00. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengusut dan melakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.
Pengadaan yang dimaksud yakni pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur dengan anggaran Rp 65 miliar rupiah yang bersumber dari APBD.
Namun dalam perjalanannya, dari anggaran sekitar 2,6 miliar rupiah untuk pengadaan barang alat kesenian di setiap sekolah, hanya dibelikan alat kesenian seharga 2 juta rupiah.
Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK di Jatim. Hudiyono yang kala itu menjadi Kabid SMK Hudiono juga diperiksa selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.
*G

